#TiapSaatUpdate, Bogor - Polres setempat telah menangkap 4 orang tersangka terkait kasus penimbunan barang langka (masker dan hand sanitizer) di Cibinong, Bogor. Pelaku yang ditangkap mulai dari pemilik hingga calo penjual masker.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mengatakan, 4 pelaku memiliki perannya masing-masing. Inisial pelaku yakni MF (penjual masker), DW (calo penjual masker), AW (pemilik masker), dan MA (penjual hand sanitizer).
"Ada 4 orang yang kita amankan. Salah satunya sebagai calo masker berinisial DW," kata Roland melalui keterangannya tersebut, Senin, 9 Maret 2020.
Roland menuturkan, dari tangan pelaku diamankan 232 botol hand sanitizer, 335 box masker, dan 950 lusin masker yang tidak sesuai standar kesehatan.
"Barang tersebut disimpan dalam 5 karung," ujar Roland.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Lalu Pasal 24 ayat (1), tentang Tindak Pidana Pelaku Usaha yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana diatur dalam UU RI No. 7 tahun 2014.
"Pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar," tutup Roland.
VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | NOVEL CORONAVIRUS | NOVEL CORONAVIRUS 2019 | 2019-NCOV | COVID-19


0 Komentar