Ada Sanksi Menunggu Bagi ASN Nekat Mudik Saat Corona
#TiapSaatUpdate, TEMPO.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo
Kumolo telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19 atau Virus Corona.
"Untuk
mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19
yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah
lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak
melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik
lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana
wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari surat edaran
tersebut No. 36 tahun 2020, dikutip Selasa, 31 Maret 2020.
Selanjutnya
dalam poin ketiga surat edaran tersebut menjelaskan, bahwa para Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan
daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para ASN untuk tak mudik.
Hal ini dengan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur
tentang disiplin pegawai. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengungkapkan ada
beberapa peraturan undang-undang yang menjadi rujukan bagi PPK guna
menegakkan surat edaran tersebut. "Hal itu terkait disiplin dan kinerja
ASN/PNS," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 31 Maret
2020.
Dia mengatakan, paling tidak ada empat yang digunakan untuk
membuat ASN menjadi disiplin mengikuti surat edaran tersebut, antara
lain Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
Peraturan Pemerintah (PP)No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja PNS.
Jika
mengacu pada PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila ASN
tidak mengikuti surat edaran Menteri PANRB maka bisa dikenakan sanksi
disiplin. Adapun hukuman tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, mulai
dari ringan, sedang, hingga berat.
Untuk yang sanksi ringan, PNS
akan hanya ditegur secara lisan atau tulisan, sampai mendapatkan
pernyataan tidak puas dari atasannya langsung. Kemudian hukuman sedang
berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun.
Atau bahkan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara
itu, hukuman terberat bagi ASN yang melanggar aturan, berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat
diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Bahkan sanksi paling berat
bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Andi
mengatakan, aturan ini dibuat agar dipatuhi seluruh ASN guna mendukung
program pemerintah dalam menekan seminimal mungkin penyebaran virus
corona.
"Sehingga dengan adanya surat edaran Menteri PANRB untuk
pembatasan bepergian ke daerah bagi ASN di tengah epidemi corona ini
dapat membantu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,"
tuturnya.
0 Komentar