#TiapSaatUpdate, LIPUTAN6.COM - Beberapa daerah telah menyiapkan skema karantina wilayah hingga penyekatan demi memerangi penyebaran pandemi virus corona Covid-19. Namun, Indonesia tidak akan memberlakukan lockdown atau karantina wilayah secara total.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 segera mengatur kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan sosial maupun jaga jarak fisik juga diimbau diterapkan dengan tegas dan lebih disiplin.
Jokowi menegaskan pula kebijakan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Bila diperlukan, pembatasan sosial berskala besar akan didampingi kebijakan Darurat Sipil.
Apa acuan hukum pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah? Simak dalam Infografis berikut ini:
DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA | LOCKDOWN BELANDA


0 Komentar