#TiapSaatUpdate, LIPUTAN6.COM - Langkah Wali Kota Tegal mengisolasi pusat kota dinilai mampu melindungi warganya dari COVID-19. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono kemudian memperlebar ruang isolasi wilayah di kota Bahari.

Pemasangan barier beton yang diharapkan tidak dapat digeser, sehingga mengungari orang yang masuk pusata kota Tegal, dilakukan Minggu, 29 Maret 2020. Pemasangan barier beton diambil kota rujukan penanganan COVID-19 ini paska adanya pasien dalam pengawasan (PDP).

Istilah local lockdown sempat dikoreksi oleh Ganjar Pranowo, maka Pemkot Tegal akhirnya mengganti penutupan akses menjadi isolasi wilayah. Namun pada pelaksanaannya sama saja. Hanya berbeda istilah.

Usai memimpin langsung pemasangan beton di Gerbang Selamat Datang, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tegal Selatan, Dedy Yon mengajak seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menerapkan isolasi wilayah, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

"Sekali lagi, saya ajak seluruh Bupati dan Wali Kota untuk menerapkan ini. Kalau tidak saudara yang memutuskan, siapa lagi. Jangan sampai menyesal di kemudian hari," katanya.

Isolasi wilayah di kota Tegal dilakukan selama empat bulan, mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020. Dimana penerapannya, setiap perbatasan dipasang beton penghalau kendaraan dari luar daerah.

Nantinya, setiap kendaraan akan memasuki jantung kota melalui pintu yang telah disediakan. Pada pintu tersebut, sudah dilengkapi alat penyemprot desinfektan, petugas berpakaian APD dan kamera pengawas.

"Warga diperiksa suhu tubuhnya dan menunjukkan identitas. Mereka akan terekam kamera CCTV, sehingga pada saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat terdeteksi dengan mudah," katanya.

Berdasarkan pantauan, sejumlah jalan protokol telah ditutup menggunakan beton. Terdapat empat pintu masuk menuju pusat kota, yang berada di Jalan Sultan Agung. Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Proklamasi dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Untuk menyukseskan kebijakan tersebut, Pemkot akan gencar melakukan sosialisasi yang tujuannya membatasi penyebaran COVID-19.

Protes dan Kewajiban Negara



   Kebijakn ini bukan berjalan mulus begitu saja. Sempat ada protes para pedagang yang biasa berjualan di kota Tegal dan kali ini tidak dapat mengakses masuk kota Tegal.

Siti Rohana, salah satu pedagang mempertanyakan langkah pemerintah sebagai bukti perlindungan kepada warga. Ia mengaku khawatir kalau tidak dapat beraktivitas, maka tidak akan ada pemasukan dan pasokan logistik.

"Wali Kota, Gubernur, juga Presiden sebaiknya memberi solusi. Jika berupa jatah hidup, berikan. Jika diganti dengan uang berikan," kata Siti.

Dalam Undang Undang Karantina Kesehatan Pasal 55 Ayat (1) UU 6/2018 ditegaskan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Selain itu, dalam Pasal 7 UU6/2018 setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Bagaimana dalam pelaksaan karantina wilayah di kota Tegal? 

Selain menyediakan anggaran kebencanaan sebesar Rp 2 miliar, Pemkot Tegal juga akan menghimpun dana sukarela dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD kota Tegal.

"Pas gajian ASN dengan sukarela tanpa paksaan bersama DPRD menghimpun dan gotong royong untuk membantu masyarakat," kata Dedy.

Menurut Dedy, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang terdampak isolasi wilayah sebagai upaya pencegahan COVID-19.

"Saya sudah instruksikan Dinas Sosial harus segera untuk membantu masyarakat miskin, tidak mampu, atau yang membutuhkan dalam kondisi ini," kata Dedy.

Logistik juga sudah mulai disiapkan dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Pemkot Tegal akan memberlakukan isolasi wilayah dengan menutup 49 titik jalan di kota Tegal. Mulai dari perkampungan, jalur protokol hingga wilayah perbatasan.

Hanya jalan provinsi dan jalur nasional yang tetap dibuka. Itupun kendaraan dari luar kota tidak diperbolehkan singgah di kota Tegal. Selain itu, seluruh lampu penerangan jalan protokol juga dimatikan saat malam hari. Hal itu untuk membatasi aktivitas warga agar memilih berdiam diri di rumah saja.



DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA | LOCKDOWN BELANDA