#TiapSaatUpdate, KOMPAS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, karantina wilayah di Indonesia untuk menekan laju penyebaran COVID-19 akan mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.
Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia akan dibahas pada hari Selasa, 31 Maret 2020 besok.
Menurut Mahfud, pemerintah Indonesia akan mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.
"Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan. Bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian," kata Mafud, seperti dikutip dari pemberitaan KOMPAS.COM, Minggu, 29 Maret 2020.
Mahfud menggambarkan, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas tetapi secara terbatas ketika ditetapkan karantina wilayah.
Toko obat, pasar tradisional, serta supermarket juga tetap beroperasi dengan penjagaan ketat.
Kebijakan
Pada 16 Maret 2020, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjelaskan pendekatan Belanda dalam menangani COVID-19 melalui siaran televisi.
Rutte mengatakan, Pemerintah Belanda tidak akan memberlakukan lockdown penuh.
Sebaliknya, ia mengatakan, pemerintahannya telah memilih untuk mengontrol risiko virus sejauh mungkin dan membangun imunitas terhadap virus.
Melansir laman resmi Pemerintah Belanda, https://government.nl/, berikut adalah langkah-langkah yang diberlakukan di negara itu:
Kebijakan Umum
- Mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.
- Menjaga jarak dengan orang lain setidaknya 1,5 meter dan menghindari seluruh kegiatan sosial serta orang ramai. Di rumah, batasi kunjungan maksimal 3 orang dan jaga jarak satu sama lain.
- Jika mengalami gejala seperti batuk atau demam, diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak pergi kemana pun agar tidak menyebabkan penularan gejala. Jika seseorang di rumah mengalami gejala, seluruh anggota keluarga harus tetap tinggal di rumah.
Aktivitas Publik
- Kegiatan dan perkumpulan yang biasanya mengajukan permohonan izin, dilarang dilakukan.
- Seluruh pertemuan lainnya dilarang, kecuali upacara pemakaman dan pernikahan (tidak boleh lebih dari 30 orang).
- Pertemuan yang dibutuhkan secara hukum atau pun lembaga seperti pertemuan dewan kota tidak boleh melebihi 100 orang.
- Tempat-tempat umum seperti museum, konser, bioskop tutup.
- Toko-toko, pasar, dan layanan transportasi umum harus ditutup jika langkah-langkah kebersihan tidak memadai atau orang tidak menjaga jarak dengan baik.
- Seluruh profesi yang membutuhkan kontak harus berhenti dilakukan.
- Semua bar, kafe, dan restoran tutup. Layanan pengambilan makanan akan tetap buka.
Pendidikan
- Seluruh sekolahan TK, SD, SMP, SMA/SMK, Universitas, hingga tempat penitipan anak ditutup.
- Seluruh Ujian Nasional (UN) tahun ini ditiadakan.
- Universitas dan institusi pendudukan tinggi telah diminta melakukan kuliah online.
Perpanjangan Lockdown Sebagian
Melansir NEW STRAITS TIMES, Pemerintah Belanda melakukan perpanjangan pelarangan kegiatan atau pertemuan publik hingga 1 Juni 2020.
Sebelumnya, diberlakukan hingga 6 April 2020.
Perpanjangan ini bertujuan untuk menahan penyebaran COVID-19 lebih luas.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 23 Maret 2020 dalam sebuah konferensi pers.
"Langkah ini akan sangat berdampak. Namun, kami tidak memiliki pilihan lain jika ingin menghentikan virus ini," kata Menteri Kehakiman Ferd Grapperhaus.
Sementara, Perdana Menteri Mark Rutte mengingatkan, jika larangan tidak bekerja maka langkah selanjutnya adalah lockdown total.
"Saya berharap itu (lockdown total) tidak dibutuhkan," tambah Rutte.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis pertemuan termasuk dengan anggota kurang dari 100 orang, sebagaimana diumumkan oleh pemerintah Belanda sebelumnya.
Toko-toko dan transportasi umum juga harus memberlakukan kebijakan untuk membuat orang-orang menjaga jarak sejauh 1,5 meter, termasuk pembatasan masuk jika diperlukan.
Melansir Reuters, kini polisi telah diberikan kuasa untuk menghentikan kelompok-kelompok dengan lebih dari tiga orang yang tidak menjaga jarak di publik, kecuali jika mereka adalah anggota keluarga yang sama.
Adapun denda yang dikenakan berkisar dari 400 euro untuk individu hingga 4.000 euro untuk perusahaan.
Rutte menggambarkan langkah ini sebagai sebuah "lockdown yang ditargetkan".
Hingga hari Senin, 30 Maret 2020 kemarin, jumlah kasus terinfeksi COVID-19 di Belanda adalah sebanyak 10.930 kasus dengan 772 orang meninggal dunia, dan 253 pasien dinyatakan sembuh.
DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA | LOCKDOWN BELANDA


0 Komentar