#TiapSaatUpdate - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengataka tersangka penimbunan masker ialah seorang mahasiswi, berinisial THF berumur 19 tahun mengaku berbuat demikian untuk membantu biaya kuliah. Tersangka mengaku berjualan baju wanita dan produk kecantikan, sebelum menyadari banyaknya permintaan masker untuk mencegah terinfeksi virus korona.

"Tersangka ini memang sudah lama berdagang lewat online, namun baru-baru ini saja dia memutuskan untuk berjualan masker," kata Yusri di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020 kemarin.

Yusri mengatakan TFH berani menimbun masker dengan modal usahanya sendiri, di tengah kelangkaan masker akibat permintaan tinggi. Selain itu, teman-teman TFH juga turut ikut membantu memasarkan masker tersebut.

Tidak ragu-ragu lagi, ia menimbun sebanyak 350 box masker. Satu box maskernya dijual dengan harga kisaran Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per box.

"Selama ini tersangka sudah mengaku berdagang untuk membayar uang kuliahnya," kata Yusri.

Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu sedang berada di dalam lift. TFH tertangkap basah sedang memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemen miliknya.

Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap TFH di unit apartemen miliknya yang berada di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Hasil penggeledahannya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH, total 1 dus berisikan 40 box.

Aparat kepolisian masih terus memburu para oknum-oknum penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat kepolisian untuk terus bergerak menangani penimbunan bahan pokok serta masker yang membuat kepanikan seluruh masyarakat +62 (Indonesia).


VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | NOVEL CORONAVIRUS | NOVEL CORONAVIRUS 2019 | 2019-NCOV | COVID-19