Pakar: Darurat Sipil Digunakan jika Terjadi Gangguan Keamanan, Bukan Masalah Kesehatan
#TiapSaatUpdate, KOMPAS.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kebijakan darurat sipil
tidak tepat diterapkan untuk mengatasi wabah virus corona atau Covid-19.
Pasalnya,
menurut dia, kondisi yang diciptakan oleh kebijakan darurat sipil tidak
akan sama dengan situasi yang dihadapi negara di tengah wabah corona
saat ini.
Darurat sipil umumnya digunakan ketika negara sedang menghadapi gangguan keamanan.
"Darurat sipil ini kan biasanya terkait dengan gangguan keamanan
dalam skala besar. Penyebab gangguan keamanan itu ya macam-macam, tapi
intinya adalah pemerintah yang ada sudah tidak lagi efektif," kata Refly
kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
"Tapi kondisi saat ini kan pemerintahan masih berjalan, enggak ada masalah," lanjutnya. Dalam kondisi suatu negara menerapkan situasi darurat sipil, pemerintah berhak untuk melakukan pembatasan terhadap apapun.
Berdasarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun
1959, kondisi itu memberikan kewenangan bagi negara membatasi
pertunjukkan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, bahkan
menutup akses internet. Dibenarkan bagi pemerintah untuk menerapkan cara-cara represif yang pada intinya bertujuan menciptakan tertib sosial.
"Padahal
ini kan tidak ada masalah dengan tertib sosialnya, yang justru terkesan
pemerintahnya yang ragu-ragu mengambil langkah untuk penanganan
Covid-19 ini, bukan masyarakatnya," ujar Refly.
Refly menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih
tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah
dinilai perlu segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat
pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena
darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan Undang-Undang
tentang Kekarantinaan Kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan
sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan
dengan skala lebih besar. Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil.
"Saya
minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing,
dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata
Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi
pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan
pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah
daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala
besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas
sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa
bekerja," ucap Jokowi.
0 Komentar