#TiapSaatUpdate, Jakarta - Pihak kepolisian kini sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan bocah berusia 5-6 tahun di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta Timur. Apabila pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa, proses hukum tidak dilanjutkan.
Hal itu telah disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus secara terpisah, kemarin.
"Enggak boleh dihukum. Tapi, kan kita masih dalami semuanya, ke psikolog, psikiater. Karena anak ini kan membunuh. Selain itu, polisi juga harus membuktikan bahwa memang remaja itu benar-benar membunuh tetangganya sendiri, meskipun dia sudah mengakuinya," kata Yunus.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada empat asas yang digunakan dalam menangani kasus tersebut. Pertama, asas praduga tak bersalah, anak sebagai korban, harus didampingi orangtua, pengacara, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Keempat, tahanannya berbeda dengan orang dewasa, pelaku akan dipisahkan, biasanya dititipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Terpisah, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, kasus remaja pembunuh bocah 5 tahun itu cukup pelik dan menghadirkan tantangan ekstra bagi penyidik.
"Secara teori klasik, teori belajar sosial, apa pun yang dilihat manusia, memang mendorongnya untuk melakukan hal serupa. Namun, peristiwa keji tersebut tidak akan terjadi apabila manusia memiliki jiwa sosial yang tinggi. Tidak setiap orang yang menonton tayangan kekerasan lantas menjadi pelaku kekerasan," tambahnya.
Psikolog dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu berharap media tidak mengekspos pelaku secara berlebihan. Ia khawatir dampaknya dapat menginspirasi terhadap anak lainnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, terdapat empat kondisi yang bercampur pada diri anak dengan perilaku tersebut, yakni impulsivity, aggression, manipulativeness, dan defiant.
"Hukuman yang akan diberikan kepada anak juga harus dengan pertimbangan sematang mungkin. Pasalnya, studi kekinian di bidang psikologi dan neuroscience justru memanda, anak dengan tabiat callous unemotional-sebutan lazim bagi anak berkepribadian psikopat-tidak lain dihukum. Program rehabilitasi psikis dan sosial pun belum ada yang benar-benar memberikan faedah yang positif," papar Reza.
Baca juga: Indonesia Pantang Takut dengan Virus Korona
CHUCKY | THE SLENDER MAN | FILM HOROR | AKSI PEMBUNUHAN SEORANG BOCAH DI SAWAH BESAR | JAKARTA PUSAT | DKI JAKARTA | YUSRI YUNUS


0 Komentar