Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Jarak dengan Medsos
#TiapSaatUpdate, KOMPAS.COM- Kejaksaan Agung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020 imbas wabah Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.
"Pelaksanaan
WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April
2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis,
Selasa (31/3/2020). Melalui surat tersebut, pimpinan satuan kerja diberi kewenangan mengatur soal pelaksanaan bekerja dari rumah tersebut.
Pimpinan satuan kerja juga mempertimbangkan pegawai yang bekerja seperti biasa karena dibutuhkan untuk tugas tertentu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya bekerja sesuai tugas dan fungsi agar layanan tetap berjalan.
Ia juga berpesan agar jajarannya fokus bekerja selama jam kerja yang berlaku di Korps Adhyaksa.
"Memastikan
pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan
menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerja Berikutnya, penanganan perkara turut menjadi perhatian. Jaksa Agung
meminta adanya penundaan sidang bagi perkara dengan tersangka yang masa
penahanannya dapat diperpanjang.
Namun, bagi perkara dengan
tersangka yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang
diharapkan agar digelar melalui video conference.
Kejagung
juga meminta pegawainya tidak bepergian ke luar negeri dan menghindari
kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus corona. an," ujar Hari.
0 Komentar