Alasan Penghuni Apartemen Nine Residence Tolak RS Siloam Covid-19
#TiapSaatUpdate, TEMPO- Pemilik dan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang, Jakarta
Selatan keberatan dan menolak pembangunan dan pengoperasian Rumah Sakit
Siloam di kompleks apartemen tersebut untuk merawat pasien COVID-19.
"Pembangunan
RS telah dilaksanakan secara sepihak oleh pihak Manajemen Lippo tanpa
ada pemberitahuan kepada pemilik dan penghuni apartemen," ujar
perwakilan Paguyuban Nine Residence, A. Fimualif dalam keterangan
tertulis, Jumat, 3 April 2020.
A. Fimulatif yang akrab disapa Alif
mengatakan bahwa COVID-19 adalah virus yang berbahaya, menular dan
mematikan. Jika pembangunan dan pengoperasian rumah sakit tetap
dijalankan, kata dia, maka apartemen akan menjadi area red zone bagi
penghuni apartemen dan masyarakat di sekitar. Menurut dia, apartemen
tersebut adalah satu kesatuan dengan rumah sakit.
"Tujuan
kemanusiaan yang diwacanakan pihak pengembang sangat kontradiktif dengan
kondisi di lapangan, karena pengoperasian rumah sakit untuk pasien
COVID-19 di area apartemen, yang menjadi satu kesatuan dengan pemukiman
justru membahayakan keselamatan banyak pihak, khususnya para penghuni
serta masyarakat sekitar," kata Alif.
Menurut Alif dan
kawan-kawan, Apartemen Nine Residence saat ini dihuni sekitar 150 orang.
Di dalamnya juga terdapat lansia dan anak-anak. Pembangunan rumah sakit
Siloam khusus COVID-19 di dalam komplek Nine Residence disebut telah
melanggar beberapa hal.
Pertama, kata Alif, melanggar hak konsumen
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dicantumkan dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf 1. Kedua, hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai pelaksanaan
pembangunan rumah sakit sesuai dengan UUPK Pasal 4 huruf c.
Ketiga,
azas perumahan dan pemukiman yang antara lain harus memperhatikan aspek
kesehatan dan keselamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
(UU PKP) serta hak untuk menempati, menikmati dan atau memperoleh hunian
yang layak dalam lingkungan yang sehat sebagaimana tercantum dalam
Pasal 129 huruf a UU PKP.
Keempat, pelaku pembangunan rumah susun
harus memenuhi ketentuan administratif. Dalam hal ini adalah pengembang
harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai rencana dan fungsi
pemanfaatan. Khusus untuk DKI harus mendapatkan izin Gubernur
sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011
tentang Rumah Susun.
"Kami mempertanyakan, adakah izin membangun RS tersebut sudah diperoleh?," kata Alif.
Kelima,
larangan bagi pengembang untuk merusak atau mengubah prasarana, sarana
dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, mengubah fungsi
dan pemanfaatan atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam
pembangunan dan pengelolaan rumah susun sebagaimana tercantum dalam
Pasal 99 huruf a, b, c, d UU Rumah Susun.
"Pengembang telah
melanggar ketentuan dengan mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum
di lingkungan apartemen seperti restoran, bioskop dan lain-lain untuk
dijadikan rumah sakit," ujar Alif.
Keenam, dalam Pasal 101 huruf 1
ayat b Undang-Undang tentang Rumah Susun, setiap orang dilarang
mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun. Dalam hal ini pengembang
disebut telah melanggar karena merubah fungsi dan pemanfaatan Apartemen
yang seyogyanya adalah kawasan hunian menjadi kawasan rumah sakit.
“Sepatutnya
manajemen Lippo Group Nine Residence Apartment Kemang mengajak
musyawarah untuk meminta persetujuan kepada semua pemilik dan tenant ketika akan membangun Rumah Sakit Siloam Darurat COVID-19. Jangan fait accompli seperti itu. Kami tetap membuka pintu untuk komunikasi dan berdialog untuk mencari solusi masalah ini,” kata Alif.
Adapun
Direktur Public Relations and External Relations Lippo Karawaci, Danang
Kemayan Jati memberikan jawaban atas penolakan penghuni Apartemen Nine
Residence Mampang tersebut.
Menurut Danang, letak Lippo Plaza Mampang dengan unit Apartemen Nine Residence kelihatan memang menyatu.
Namun,
keduanya sebenarnya terpisah. Penjelasan itu disampaikan Danang untuk
menjawab kekhawatiran penghuni apartemen yang menyebutkan bahwa
pembangunan rumah sakit akan membuat area apartemen berada dalam zona
merah COVID-19.
"Baik dalam infrastrukturnya, apakah itu akses
masuk dan keluar, suplai air, listrik, lot parkir, suplai AC dan lain
lain-lain semuanya terpisah, tak bersinggungan. Manajemen dan
pengelolaannya juga sendiri-sendiri," kata Danang kepada Tempo, Jumat, 3
April 2020.
0 Komentar