Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?
#TiapSaatUpdate, SUARA.COM- Presiden JJokowi telah menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai kedarurataan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan darurat sipil untuk merespons status tersebut. Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat merujuk pada Undang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara
itu, kebijakan darurat sipil merujuk pada Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan
Bahaya.
Berikut Suara.com merangkum perbedaan kedaruratan
kesehatan masyarakat dan kebijakan darurat sipil merujuk pada kedua
peraturan perundangan tersebut.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Dalam
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, makna
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat
yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular
dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran
biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan
bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas
negara.
Dalam Pasal 4, dijelaskan tanggungjawab pemerintah pusat
dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan
faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan
kearuratan kesehatan masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan melalui
penyelenggaraan kekarantina kesehatan.
Dengan ditetapkannya
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan
karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU
Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.
Pintu masuk yang dimaksud
dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut,
orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun
pos lintas batas darat negara.
Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan
penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan
epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya,
teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Selain
itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh
pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan
masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi
PSBB.
Darurat Sipil
Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat
diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila
memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:
1.
Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian
wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan,
kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan
tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3.
Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan
khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat
membahayakan hidup Negara.
Dengan diberlakukannya kebijakan
darurat sipil, maka kekuasaan tertinggi dalam keadan bahaya dilakukan
oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. Hal ini tertuang
dalam Pasal 3 ayat 1.
Penguasa memiliki hak-hak yang tertuang
dalam pasal 14 hingga 19. Hak penguasa yang dimaksud antaralain
melakukan penggeledahan oleh oleh polisi atau pejabat pengusut lainnya
dengan menunjukkan surat perintah.
Selain itu, penguasa juga
berhak membatasi orang yang berada di luar rumah, membatasi atau
melarang pemakaian gedung, tempat kediaman hingga lapangan.
Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:
1.
Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan
Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan,
jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat
Militer Daerah yang bersangkutan.
2. Kepada Penguasa Darurat
Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat
oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh
perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan
Undang-undang.
0 Komentar