Brigadir Marsel Rela Batalkan Pernikahan Akibat Wabah
#TiapSaatUpdate, MEDIAINDONESIA.COM- SIKAP keteladanan diperlihatkan oleh Brigadir Marsel BW Henuk,
anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, Polda
Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ikhlas membatalkan acara pernikahannya
yang rencananya digelar pada 24 Maret 2020 lalu.
Meskipun sudah
lama merencanakan acara pernikahan itu, Marsel rela membatalkan hari
bahagia itu agar tidak menggelar acara keramaian di tengah pandemi virus
korona atau Covid-19 saat ini.
“Saya seharusnya menikah tanggal
24 Maret 2020. Namun, saya menunda pernikahan saya atas saran dari Bapak
Kapolres selaku pimpinan saya,” kata Marsel, Kamis 2/4).
Marsel
mengaku sengaja membatalkan acara penikahannya demi keselataman dirinya
dan keluarganya. “Ini juga merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,
Presiden RI Bapak Joko Widodo, yaitu social distancing dan psychal
distancing,” ungkapnya.
Kapolres Rote Ndao AKB Bambang H Wibowo
pun menyampaikan apresiasi yang besar. “Mengingat situasi saat ini
sedang mewabah virus korona, tentunya apa yang dilaksanakan oleh
Brigadir Marsel sangat saya apresiasi. Saya juga mengimbau anggota yang
lain meniru apa yang dilakukan Brigadir Marsel,” tuturnya.
Bambang
menilai tindakan anak buahnya membatalkan pernikahan tersebut sebagai
bentuk kerelaan mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan yang
lebih besar.
Sikap yang ditunjukkan Brigadir Marsel itu bertolak
belakang dengan tindakan Kapolsek Kembangan Komisaris Fahrul Sudiana
yang tetap menggelar acara pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada
21 Maret 2020.
Akibatnya, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan
tindakan disiplin. Perwira menengah tersebut pun dimutasi dari
jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
“Menyangkut beredarnya foto
Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada
tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan
awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin,” kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/4).
Kapolri
telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang antara lain
berisi pelarangan acara yang melibatkan banyak orang – seperti pesta
pernikahan – pada tanggal 19 Maret 2020.
Merespons hal itu,
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan internal Polri telah
melarang adanya pernikahan selama masa status darurat korona. Hal itu
juga berlaku untuk masyarakat umum.
“Diimbau untuk tidak
melaksanakan selama PSBB, persuasif kepada yang punya hajat, kalau
memang harus dilakukan harus disiplin jaga jarak fisik dan tidak
bersalaman (kalau yang punya hajat tidak bisa menjamin, ya kalau bandel
pasti dibubarkan),” kata Agus.
0 Komentar