#TiapSaatUpdate, MERDEKA.COM - Sebuah kecelakaan maut terjadi pada Minggu (29/3) sore lalu. Kecelakaan ini terjadi antara mobil B 1578 NRT menabrak pria berusia 51 tahun hingga tewas.

Pria malang yang menjadi korban itu bernama Andre, sedangkan tersangka bernama Aurelia (26), seorang wiraswasta. Usut punya usut setelah menabrak si pria lansia, tersangka justru sempat marah kepada istri korban.

Ingin tahu fakta lengkapnya? Berikut ulasannya dari berbagai sumber.

Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Diketahui mobil hitam yang dikendarai oleh Aurelia melaju dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci. Ketika sampai di dekat rumah 815, ia menabrak salah seorang pejalan kaki bernama Andre (51) yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan bersama anjing peliharaannya.


"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," jelas Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, Senin (30/3) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Sempat Cekcok dengan Istri Korban

Setelah menabrak korban hingga tewas di tempat, Aurelia bahkan sempat cekcok dengan istri korban. Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @mak_nyinyiir, ia justru marah kepada istri korban yang meratapi kondisi sang suaminya tak bernyawa. Cekcok tersebut dibenarkan oleh Ipda Heri.


"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku, ternyata pelaku melawan," jelasnya seperti dikutip dari keterangan akun Instagram @mak_nyinyiir.

Mengaku Sedang Mengetik Pesan Sebelum Menabrak

Sebelum kejadian nahas itu terjadi, Aurelia mengaku sedang mengetik pesan pada telepon genggam miliknya. Hingga ia menabrak sang korban.

Kepada polisi ia juga mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil dengan kecepatan 50-60 Km per jam kala itu. Namun, dirinya hilang kendali saat mengetik pesan kemudian menabrak korban bersama anjingnya.
 
Ditemukan Soju dalam Mobil

Fakta lain ditemukan oleh polisi dalam mobil Aurelia, yakni minuman soju. Sontak, ditemukannya minuman asal Korea tersebut menguatkan munculnya dugaan bahwa tersangka mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol. Menurut pengakuan kepada polisi, ia mengonsumsi soju kemungkinan sekitar 1 sampai 1,5 jam sebelum kejadian terjadi.


"Benar ada minuman Soju, dan sudah kami amankan," ujar Ipda Heri.

"Diduga mabuk, pengakuannya pusing," lanjutnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Perbuatan Aurelia mengakibatkan dirinya terancam 6 tahun hukuman penjara. Ancaman tersebut dijatuhkan lantaran Aurelia tengah mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol.

"Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 miliar, berdasarkan pasal 311 ayat 7 Jucto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas," ungkap Ipda Heri pada Selasa (31/3).
Jadi Tersangka

Wanita bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di perumahan Lippo Karawaci sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan Polres tiga hari pasca kejadian. Ia dinilai tengah lalai dalam mengendarai mobil sehingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.


"Ya, hari ini tersangka," ujar Ipda Heri pada Selasa (31/3).

"Setelah gelar perkara, naik sidik sekaligus naik status menjadi tersangka," tambahnya.

DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | TABRAKAN MAUT | TABRAKAN DI KARAWACI | CEWEK MABUK NABRAK ORANG