#TiapSaatUpdate, TEMPO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, sudah mengirim surat permohonan usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, & Kabupaten Bekasi.

“Surat menurut lima ketua daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami, kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB buat lima wilayah Bodebek, nanti akan pada review sang Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau 2 hari keluar keputusannya,” kata dia, dikutip menurut rilis, Rabu, 8 April 2020.

Ridwan Kamil menyampaikan, pelaksanaan PSBB buat Bodebek dibutuhkan mampu berbarengan menggunakan DKI yg sudah lebih dulu mendapat biar   penetapan status tadi.

Alasannya, Bodebek tidak bisa dipisahkan dengan DKI sebagai satu klaster penyebaran virus corona. “Ini menandakan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta lantaran data menerangkan secara nasional 70 % COVID-19 persebarannya terdapat pada wilayah Jabodetabek,” kata beliau.

Ridwan Kamil mengatakan, aplikasi PSBB pada Bodebek akan mengikuti DKI. PSBB untuk DKI misalnya akan berlaku dalam 14 hari mulai Jumat, 10 April 2020. “Apa pun yg DKI Jakarta putuskan, kami akan mengikuti atau sebaliknya terdapat masukan menurut kami yg DKI Jakarta sanggup pertimbangkan,” kata beliau.

Ridwan Kamil mengatakan Bodebek sudah siap menerapkan PSBB. Diantaranya, pihak kepolisian sudah mulai melakukan simulasi pengamanan. “Semuanya sudah melakukan persiapan berdasarkan sisi keamanan misalnya, kepolisian telah melakukan simulasi-simulasi,” istilah dia.

Baca juga: PP PBSI Meminta Pengecualian Pada Pelatnas Cipayung tentang Kebijakan PSBB

VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA | PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR | PSBB