#TiapSaat
Update, ALINEA - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) buat mencegah meluasnya penularan coronavirus disease 2019 (
Covid-19) pada Tangerang Raya, Banten, diwarnai pelanggaran.
Banyak pengendara masih abai terhadap anggaran menjaga jeda hingga nir memakai masker.
Pelanggaran ini terjadi pada chek point yang ada pada Kecamatan Cikande, wilayah perbatasan antara Kabupaten Serang menggunakan Tangerang.
Banyak pengendara masih berseliweran melewati Kecamatan Cikande menuju Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Petugas terpaksa memberi teguran kepada pelanggar PSBB.
Sukandi contohnya, rakyat Kecamatan Cikande ini masih nekat duduk pada samping sopir pick up, bahkan tidak memakai masker.
"Masker nya ketinggalan pada rumah. Dari Cikande mau ke Jayanti ini," katanya, ditemui dilokasi check point perbatasan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/4).
Pantauan pada lokasi, masih poly pengendara roda dua maupun roda empat yg nir memakai masker. Mereka lalu diberi masker perdeo oleh petugas.
Sedangkan yang sudah taat menjalankan protap keselamatan
Covid-19 mendapat nasi bungkus dari pihak kepolisian & Tentara Nasional Indonesia.
PSBB di daerah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, Banten, akan berlangsung sejak 18 April 2020 hingga 03 Mei 2020.
Penjagaan diperbatasan atau check point akan dilakukan selama 24 jam sampai berakhirnya masa PSBB.
Ada 48 titik check point dibuat untuk memastikan PSBB yg beredar pada 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.
Ratusan petugas adonan menurut Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI & BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada warga .
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelanggar merupakan imbauan dan administrasi.
Tetapi, lanjut dia, jika teguran belum relatif maka hukuman akan mengacu dalam UU Karantina Wilayah.
Kemudian terkait efek dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan donasi pangan kepada masyarakat berupa beras 101,tiga ton dan BLT sebanyak Rp600 ribu kepada masyarakat terdampak dan kurang mampu.
PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA
0 Komentar