Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah
#TiapSaatUpdate, KOMPAS.COM- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti
menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul
Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Kompol
Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21
Maret 2020, di tengah pandemi Covid-19. Foto-foto pesta pernikahannya
viral di media sosial.
"Saya prihatin jika benar pernikahan
tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan
Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya
hidup mewah,” kata Poengky ketika dihubungiKompas.com, Kamis (2/4/2020). Larangan
pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum
dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal
15 November 2019.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri
meminta jajarannya untuk bersikap sederhana. Ini sejalan dengan
cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain
itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar
maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran
Covid-19.
Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.
Maka
dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro
Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran
terkait gaya hidup mewah tersebut.
"Sungguh memprihatinkan
ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya
harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat
Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait
gaya hidup mewah," ujar dia.
Diberitakan, Kapolsek Kembangan,
Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena
dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang
Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran
Virus Corona (Covid-19).
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah
dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan
telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi
penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya
mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis
(2/4/2020).
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur
pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah
penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Dalam
maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan
perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser
musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi
keluarga.
Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan
pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona. Hingga saat ini Kompas.com berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan.
0 Komentar