Kemhub Buka Suara soal SE Pembatasan Transportasi Jabodetabek
#TiapSaatUpdate, CNNINDONESIA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut surat edaran (SE) Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang berisi mengenai sejumlah pembatasan akses dan moda transportasi di Jabodetabek masih bersifat rekomendasi.
Juru
Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan surat edaran tersebut tak
bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan
transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) sesuai PP no 21 Tahun 2020.
"(SE) Rekomendasi saja," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Adita
mengakui bahwa BPTJ memang mengeluarkan edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun
2020 tersebut. Edaran tersebut terbit, kata dia, menyusul Peraturan
Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sesuai dengan PP
No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," sambung
Adita.
Menurutnya, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan
Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan
pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek
yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat
menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
"Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ," jelas Adita.
Diberitakan
sebelumnya, SE tersebut memuat sejumlah pembatasan yang dijabarkan
secara rinci oleh BPTJ. Memuat tentang pembatasan, hingga penghentian
sejumlah layanan transportasi publik semisal KRL, Commuterline,
Transjakarta, MRT, hingga transportasi bandara.
SE tersebut juga
memuat tentang pembatasan dan pelarangan sejumlah angkutan bermuatan
penumpang untuk masuk tol di lingkungan wilayah Jabodetabek. Termasuk,
mengenai penutupan sejumlah layanan bus antarpropinsi hingga dalam
propinsi di Jabodetabek.
"Demikian surat edaran ini dibuat untuk
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai perundang-undangan
yang berlaku," bunyi penutup SE yang bertanda tangan Kepala BPTJ, Polana
B Pramesti, tertanggal 1 April 2020.
0 Komentar