Mabuk saat Mengemudi hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki, Aurelia Terancam 6 Tahun Penjara
#TiapSaatUpdate, SUARA.COM- Kepolisian Resort Metro Tangerang telah menetapkan pengemudi mobil
Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25), sebagai tersangka
karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas.
Kecelakaan maut itu terjadi di kawasan perumahan elite Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3/2020) sore.
"SPDP
(Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan siang tadi,
pengemudinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas
Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Agung mengatakan, saat terjadi kecelakaan, Aurelia dalam kedaan mabuk. Sebab sebelumnya ia habis mengonsumsi minuman beralkohol.
"Menurut
pengakuan tersangka ketika itu ia habis minum Soju, minuman beralkohol.
Jadi dia dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Di mobilnya juga kami
temukan satu botol sisa Soju yang telah dia minum," ujarnya.
Sedangkan dari hasil tes urine, tidak ditemukan adanya kandungan zat psikotropika atau narkoba dalam tubuh tersangka.
Namun, Kepolisian akan melakukan uji laboratorium darah dan rambut yang bersangkutan untuk tindakan lebih lanjut.
"Setelah
kejadian, malamnya langsung kami tes urine tapi hasilnya negatif.
Tetapi kami akan lakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk memastikan
kembali," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) asyik bermain handphone saat tengah mengemudi hingga menabrak seorang pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas.
Insiden
kecelakaan nahas itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Terlihat seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri korban
histeris seketika melihat sang suami telah tergeletak di pinggir jalan
usai ditabrak sang pengemudi mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor
polisi B 1578 NRT tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Metro
Tangerang Kota, Ipda Heri menjelaskan kecelakaan maut itu terjadi,
Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.
Sang pemudi bernama
Aurelia itu diduga hilang konsentrasi lantaran bermain handphone saat
mengemudi, hingga menabrak korban bernama Indra hingga tewas saat sedang
berjalan di depan rumah Nomor 816.
"Saat mengemudikan dia main
ponsel sehingga tidak konsentrasi, tidak melihat di depannya itu ada
orang akhirnya nabrak dan korban langsung meninggalkan dunia di TKP,"
kata Heri saat dihubungi suara.com, Senin (30/3/2020).
Menurut Heri berdasar hasil tes urine tidak ditemukan adanya kandungan zat psikotropika maupun narkoba.
Sementara itu tersangka sudah ditahan sejak Selasa kemarin pukul 07.00 pagi di Mapolres Metro Tangerang.
0 Komentar