#TiapSaatUpdate, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa ojek online (Ojol) tetap dihentikan angkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020

Artinya DKI Jakarta permanen berpegang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan nir mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yg diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yg ada, & pada akhirnya permanen membuat ojol tidak bisa angkut penumpang.

Baca pula: Ikut Aturan Pemprov DKI, Polisi Larang Ojol Bawa Penumpang

"Saya hingga lemas mau merespons. Saya galau melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan. Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yg tarik ulur," istilah Igun pada Kompas.Com, Senin (13/4/2020).

Igun mengungkapkan, pihaknya & ojol permanen menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, karena ada protokol kesehatan yg wajib  dilakukan supaya memperkecil penularan virus corona.

"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan. Ojol diizinkan membawa penumpang, buat memenuhi kebutuhan hayati kami," katanya.

Sebab istilah Igun, ketika ini pun pada situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yg membutuhkan jasa ojol. Salah satunya artinya para perawat rumah sakit dan sebagainya.

"Banyak penumpang waktu ini yg masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan buat mencari transportasi cara lain ," pungkasnya.

Baca pula: YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
Polemik

Permenhub sempat menuai polemik, sebab bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 pada Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, Pasal 18 nomor  6, menyebutkan, "Angkutan roda 2 berbasis pelaksanaan dibatasi penggunaannya hanya buat pengangkutan barang," yang merupakan ojol nir boleh mengangkut penumpang.

Baca jua: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Pergub tadi mengacu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang panduan PSBB yg diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto.

Tetapi dalam Permenhub, No.18 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan dalam 9 April 2020, punya celah supaya ojol bisa mengangkut penumpang menggunakan beberapa syarat.

Peraturannya tertuang pada pasal 11 alfabet  (d) yg mengizinkan ojek online ( ojol) beroperasi dengan membawa penumpang tetapi dengan beberapa kondisi dan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.

PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA