Pelaku dan Korban Tabrakan di Lippo Karawaci Bertetangga
#TiapSaatUpdate, TEMPO.CO- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris
Besar Agung Pitoyo, mengatakan pelaku dan korban tabrakan di Karawaci
pada Ahad lalu merupakan tetangga satu kompleks di Perumahan Lippo
Karawaci, Tangerang. "Mereka tetangga di dalam kompleks perumahan," ujar
Agung kepada Tempo, Rabu, 1 April 2020.
Kecelakaan maut di Lippo
Karawaci terjadi pada Ahad sore, 29 Maret 2020. Pelaku Aurelia
Margaretha Yulia menabrak korban Andre Njotohusodo yang sedang berjalan
kaki bersama anjingnya. Akibat tabrakan itu, korban tewas di lokasi
kejadian. "Anjingnya juga ikut tewas," kata Agung.
Menurut Agung,
Aurelia mengaku minum alkohol sebelum berkendara. Alkohol itu terkandung
dalam minuman khas dari Korea Selatan, Soju yang pelaku konsumsi di
sebuah restoran. Agung menyatakan Aurelia juga mengemudikan mobil dengan
kencang untuk ukuran jalanan kompleks perumahan.
Pelaku disebut
mengendarai Honda Brio dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. "Saat
berkendara, dia juga utak-atik handphone sehingga tidak melihat," tutur
Agung.
Agung menyatakan Aurelia Margaretha sudah ditetapkan
sebagai tersangka atas insiden itu. Ia dijerat dengan Pasal 311
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempo sudah
menghubungi keluarga korban kecelakaan untuk meminta keterangan lebih
lanjut. Namun, kakar ipar korban bernama Winda belum bersedia
diwawancarai. "Kami lagi berduka, belum bisa kasih keterangan dulu.
Mohon maaf dan terima kasih ya," kata dia.
0 Komentar