#TiapSaat
Update, MEDIAINDONESIA - Pemerintah menetapkan untuk menghapus tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, ketua wilayah, dan semua pejabat eselon I & II pada tahun ini.
Keputusan tersebut diambil buat mengurangi beban APBN yang sekarang tengah difokuskan buat penanganan covid-19.
"Sesuai menggunakan instruksi bapak presiden bahwa
THR untuk semua pejabat negara dan esleon I dan eselon II nir dibayarkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).
Adapun, anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap menerima
THR.
Begitu jua dengan pensiunan. "Eselon III ke bawah mendapatkan
THR berdasarkan honor pokok dan tunjangan melekat. Pensiunan pula tetap mendapatkan
THR sesuai yang dilakukan sepertu tahun kemudian lantaran mereka grup yg mungkin rentan jua," tuturnya.
PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA
0 Komentar