Pengakuan Tamu yang Hadiri Pernikahan Kapolsek Kembangan di Tengah Pandemi Corona
#TiapSaatUpdate, MERDEKA.COM- Pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fachrul Sudiana, di Jakarta
ramai diperbincangkan. Sebabnya, pernikahan anggota Korps Bhayangkara
itu pada 21 Maret lalu, tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri yang
meminta agar meniadakan kegiatan pengumpulan massa sebagai langkah
mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Maklumat itu
diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada 19 Maret lalu. Atau dua
hari sebelum pesta pernikahan itu dilangsungkan.
Munir (300, salah
seorang tamu yang hadir mengaku pernikahan itu menerapkan standar
pencegahan virus Corona. Saat itu, klaimnya, sebelum masuk ke gedung
para tamu dilakukan pengecekan suhu tubuh.
"Sebelum masuk hendak
ke ruang pesta, saya dicek suhu dulu. Kemudian menyerahkan undangan yang
terdapat barkot di dalam undangan tersebut," kata Munir saat dihubungi,
Kamis (2/4).
Kemudian, para tamu diberikan hand sanitizer. Saat
masuk ke ruangan acara, tamu kembali diperiksa suhu tubuhnya. Hanya tamu
yang memiliki suhu di bawah 37 derajat celcius yang diizinkan masuk ke
dalam ruangan pesta dan kembali diminta untuk memakai hand sanitizer.
Dia mengaku di acara itu para tamu saling berjaga jarak. "Tidak terlalu padat. Cukup berjauh-jauhan," ujarnya.
Munir
melihat cukup banyak hand sanitizer yang disediakan panitia WO, hampir
di tiap sudut ruangan. Petugas WO juga kerap mengimbau para tamu agar
selalu memakai hand sanitizer ketika hendak mengambil makanan.
"Ketika
mau salaman dengan pengantin juga disediakan hand sanitizer. Kami
salaman juga tidak bersentuhan dengan pengantin," ungkapnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Polri langsung mencopot jabatan Kapolsek
Kembangan Kompol Fahrul Sudiana usai foto resepsi pernikahannya viral di
sosial media. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, Fahrul dinilai melanggar
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap
kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau
Covid-19 tanggal 19 Maret 2020.
"Menyangkut beredarnya foto
Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang di gelar pada
tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan
awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga
melanggar maklumat Kapolri," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Dia
menyampaikan, isi Maklumat Kapolri jelas dan tegas dalam rangka
menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang
sifatnya mengundang massa berkumpul. Sasarannya tidak hanya berlaku
untuk masyarakat saja, tapi juga untuk seluruh anggota dan keluarga
Polri.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," jelas dia.
Yusri menyebut, Fahrul ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan.
"Berdasarkan
perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan
dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," tutupnya.
0 Komentar