#TiapSaatUpdate, MERDEKA.COM - Pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fachrul Sudiana, di Jakarta ramai diperbincangkan. Sebabnya, pernikahan anggota Korps Bhayangkara itu pada 21 Maret lalu, tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri yang meminta agar meniadakan kegiatan pengumpulan massa sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Maklumat itu diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada 19 Maret lalu. Atau dua hari sebelum pesta pernikahan itu dilangsungkan.

Munir (300, salah seorang tamu yang hadir mengaku pernikahan itu menerapkan standar pencegahan virus Corona. Saat itu, klaimnya, sebelum masuk ke gedung para tamu dilakukan pengecekan suhu tubuh.

"Sebelum masuk hendak ke ruang pesta, saya dicek suhu dulu. Kemudian menyerahkan undangan yang terdapat barkot di dalam undangan tersebut," kata Munir saat dihubungi, Kamis (2/4).

Kemudian, para tamu diberikan hand sanitizer. Saat masuk ke ruangan acara, tamu kembali diperiksa suhu tubuhnya. Hanya tamu yang memiliki suhu di bawah 37 derajat celcius yang diizinkan masuk ke dalam ruangan pesta dan kembali diminta untuk memakai hand sanitizer.

Dia mengaku di acara itu para tamu saling berjaga jarak. "Tidak terlalu padat. Cukup berjauh-jauhan," ujarnya.

Munir melihat cukup banyak hand sanitizer yang disediakan panitia WO, hampir di tiap sudut ruangan. Petugas WO juga kerap mengimbau para tamu agar selalu memakai hand sanitizer ketika hendak mengambil makanan.

"Ketika mau salaman dengan pengantin juga disediakan hand sanitizer. Kami salaman juga tidak bersentuhan dengan pengantin," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri langsung mencopot jabatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana usai foto resepsi pernikahannya viral di sosial media. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Fahrul dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tanggal 19 Maret 2020.

"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang di gelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Dia menyampaikan, isi Maklumat Kapolri jelas dan tegas dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa berkumpul. Sasarannya tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga untuk seluruh anggota dan keluarga Polri.

"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," jelas dia.

Yusri menyebut, Fahrul ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," tutupnya.

DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA