#TiapSaatUpdate, SINDO - Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum bagi warga  yang melakukan pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 mendatang. Selama beberapa hari ke depan kepolisian & Pemmprov DKI serta Tentara Nasional Indonesia akan melakukan pengenalan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, selama dua hari ini sebelum aktifnya kebijakan PSBB, polisi belum melakukan tindakan aturan apapun. Nana mengatakan pihaknya masih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Saat ini, kebijakan hukum terkait PSBB disebutnya belum dirumuskan. Masih akan terdapat pembahasan lanjutan terkait kebijakan hukum tersebut.(Baca: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya buat tiga Orang)

"Kita akan menciptakan SOP pada hal ini Peraturan Gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini," kata Nana.

Meski begitu, Nana menegaskan bisa saja selama dua hari ini pihaknya melakukan tindakan aturan tegas pada warga  yang mengindahkan imbauan polisi itu. Tentunya tindakan tegas itu adalah jalan terkahir yg dilakukan oleh pihaknya.

"Sifatnya ini masih proses ya. Dalam hal ini kami sampaikan terdapat beberapa hukuman yg dalam artian penegakkan aturan jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, bila masih sanggup ditegur ya arahnya ke teguran," katanya.

Baca juga: PSBB DKI Apaan Ya? Simak Pernyataan yang Kalian Wajib Tahu!

VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA | PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR | PSBB