#TiapSaatUpdate, TAGAR.ID- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero kembali mengambil kebijakan
sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang
penyebarannya terus meningkat. Terhitung mulai Kamis, 2 April 2020, PT
KAI akan menerapkan pembatasan kapasitas penumpang.
Menurut
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, pembatasan kapasitas
penumpang itu berlaku untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50
persen dari kapasitas tempat duduk. “Sebagai contoh untuk KA Argo
Cheribon, kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian KA sebanyak
570 tempat duduk, mulai hari ini, kapasitas angkut KA Argo Cheribon
menjadi hanya 285 tempat duduk per rangkaian KA,” jelas Luqman.
Dengan
diberlakukannya kebijakan ini, kapasitas angkut penumpang KA di wilayah
Daop 3 Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk per harinya. Di masa
pandemik Covid-19 ini, para penumpang KA yang telah membeli tiket KA
juga bisa membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, KAI akan
mengembalikan bea tiket 100% diluar bea pesan. Pengembalian bea tersebut
bisa dilakukan secara tunai maupun dengan transfer rekening. Dalam hal
pembatalan tiket, ada dua jenis pembatalan, diantaranya:
Pertama,
pembatalan tiket karena KA tidak jalan/dibatalkan. Calon Penumpang
diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100%, mulai hari H jadwal
keberangkatan di tiketnya, hingga H+30 ke depan. Baik melalui KAI Access
paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, ataupun di seluruh stasiun
on-line, hingga H+30.
Kedua, pembatalan tiket atas keinginan calon
penumpang, untuk KA yang masih jalan. Calon penumpang bisa membatalkan
tiketnya 100% melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA,
atau di stasiun pembatalan, paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang
tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses
pembatalan.
Adapun 13 stasiun online di wilayah Daop 3 Cirebon
yang bisa melayani pembatalan tiket KA, diantaranya: Stasiun Cirebon,
Cirebon Prujakan, Jatibarang, Arjawinangun, Haurgeulis, Terisi, Pegaden
Baru, Babakan, Losari, Tanjung, Brebes, Ciledug, dan Stasiun
Ketanggungan. Sedangkan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang,
hanya bisa dilayani di 4 stasiun pembatalan wilayah Daop 3 Cirebon,
diantaranya: Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, dan Stasiun
Jatibarang.
PT KAI menghimbau agar masyarakat dalam melakukan
pembatalan tiket KA dapat melakukan secara online menggunakan aplikasi
KAI Access yang ada pada smartphone.
“Guna mempermudah pembatalan
tiket KA, kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada
pada aplikasi KAI Access. Karena lebih mudah dan tidak perlu datang ke
loket stasiun. Beli tiket dimanapun, misalkan pembelian melalui stasiun
atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa
melakukan pembatalan di aplikasi KAI Access,” tutur Luqman.
0 Komentar