Ribuan Pekerja di Jakarta Kena PHK Selama Pandemi Corona
#TiapSaatUpdate, TEMPO- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
mencatat sebanyak 162.416 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
dan dirumahkan tanpa menerima upah atau unpaid leave oleh perusahaan selama pandemi Corona.
"Jumlah
orang yang di PHK dan dirumahkan itu berasal dari 18.045 perusahaan,"
ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta
Andri Yansyah kepada Tempo pada Ahad malam, 5 April 2020.
Dari
jumlah itu, Andri menyebutkan, sebanyak 132.279 orang di antaranya
dirumahkan tanpa menerima upah oleh 14.697 perusahaan. Sedangkan 30.137
orang di PHK oleh 3.348 perusahaan. Menurut dia, data tersebut merupakan
rekapitulasi laporan para pekerja yang melapor ke Dinas hingga 4 April
2020.
Pekerja yang terdampak Corona, kata dia, bisa melapor
melalui laman bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau email ke
disnakertrans@jakarta.coid. Batas akhir pendaftaran bagi para pekerja di
Jakarta yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah adalah 4 April 2020.
Sehubungan
dengan dampak pandemi Corona, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan kebijakan
percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja melalui
pelatihan keterampilan kerja dan insentif bagi pekerja. Insentif
diberikan kepada mereka yang di PHK dan atau dirumahkan tanpa menerima
upah. Data yang dihimpun DKI tersebut akan disampaikan ke Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
0 Komentar