#TiapSaatUpdate, SUARA - Sebanyak 3.474 pelanggaran tercatat pada hari pertama penindakan restriksi moda transportasi bagi kendaraan bermotor terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Sebagian akbar pelanggar, baik pengendara motor roda dua ataupun roda empat yakni tidak mengenakan masker ketika berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, hal itu berdasar hasil uji coba penggunaan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4/2020), semenjak pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Para pelanggar akan dicatat identitasnya & diminta buat menuliskan pernyataan buat tidak mengulangi lagi kesalahan yg salam di atas kertas blanko.

"Sebanyak tiga.474 pelanggaran terdiri berdasarkan dua.304 pelanggaran tidak memakai masker," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, masih banyak pengemudi roda empat atau mobil yg membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan sebgaimana yang diatur dalam anggaran PSBB.

Di sisi lain, masih banyak pula pelangggaran berupa pengemudi sepeda motor berboncengan menggunakan penumpang yang tidak satu alamat tempat tinggal.

"Kemudian 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 % kapasitas kendaraan beroda empat, dan 383 pengendara roda 2 berboncengan tidak satu alamat," sebut Sambodo.

Sebagaimana diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beserta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pengedara motor yg melintas selama masa penerapan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta buat menciptakan pernyataan tertulis buat tidak mengulangi pulang.

Sesuai aturan PSBB di Jakarta, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hukuman penjara selama setahun & hukuman senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan & Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana, 216 KUHP, dan 218 kitab undang-undang hukum pidana.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) &/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagai akibatnya menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana menggunakan pidana penjara paling lama   1 (satu) tahun &/atau pidana hukuman paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA