#TiapSaatUpdate, LIPUTAN6 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum sanggup menginformasikan saat yang tepat kapan gaji ke-13 & Tunjangan Hari Raya (THR) buat aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, & Polisi Republik Indonesia mampu cair. Tetapi yang pasti pihaknya masih menunggu keputusan menurut Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan.

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono berkata, memang biasanya pencairan THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan buat honor  ke-13 biasanya diberikan dalam waktu masuk semester baru pendidikan sekolah.

“Kalo biasanya THR cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan buat honor  ke-13 dalam ketika masuk semester baru anak sekolah. Kalo mengenai gaji ke-13 & THR itu buat sekarang yg tahu persis DJA Kemenkeu,” kata Paryono saat ditanyai sang liputan6.Com, Selasa (14/4/2020).

Ia menegaskan terkait peraturan buat pencairan kedua hal tadi, yg melaksanakan atau menetapkan kapan pencairan bukan pihaknya sebagai instansi, melainkan pihak kementerian yg bersangkutan. Maka buat ketika ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari DJA.

Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan bahwa gaji ke-13 & THR buat aparatur sipil negara (ASN) Tentara Nasional Indonesia & Polisi Republik Indonesia, dievaluasi terancam akan dipotong akibat dampak covid-19, akan tetapi akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menghitung dan tetapkan bahwa untuk ASN tidak akan terancam atau kondusif.

Paryono menanggapi, “Kalau saya apapun keputusan pemerintah akan kita laksanakan, tetapi honor  ke-13 dan THR ini bagi pegawai yang golongan bawah (Golongan I, II, III) sangat membantu sekali untuk kelangsungan hayati para ASN, dan nantinya berdasarkan Gaji ke-13 & THR tadi jua akan bisa menggerakkan perekonomian rakyat di tingkat bawah,” ungkapnya.

**Ayo berdonasi buat perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19

Presiden, Menteri sampai Anggota DPR Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini



Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, beserta dengan para menteri tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Keputusan ini pula berlaku bagi anggota DPR & DPD.

"Untuk presiden, Wakil Presiden, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak bisa THR menggunakan keputusan tadi," kata dia dalam video conference pada Jakarta, Selasa, (14/4).

Kendati begitu, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia serta Polisi Republik Indonesia akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, & III atau pejabat negara lainnya yang setara.

"Sesuai instruksi presiden, THR semua pejabat negara, eselon I & II nir dibayarkan. Namun semua ASN, TNI, POLRI dan lain-lain buat eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah permanen dibayar," jelas beliau.

Bendahara Negara ini menambahkan, nantinya THR akan diubahsuaikan dengan gaji pokok & tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun kemudian.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah menerima THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan inheren, nir berdasarkan tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun kemudian karena mereka grup yang mungkin tertekan jua," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memang sebelumnya tengah pertimbangan THR dan honor  ke-13 sebagai respon apa yg terjadi akibat covid-19 tahun ini. Hal ini sinkron instruksi Presiden Joko Widodo terkait menggunakan THR bagi para pejabat.

PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA