Yasonna: Yang Tak Terima Pembebasan Napi Rasa Kemanusiannya Tumpul
#TiapSaatUpdate, JAWAPOS.COM- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
angkat bicara perihal banyaknya kritikan yang ditujukan padanya, karena
membebaskan narapidana di tengah pandemic virus korona baru (Covid-19).
Yasonna menegaskan, hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya, yang
tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19.
“Saya
mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak
menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di
lapas ‘over’ kapasitas,” kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta,
Minggu (5/4), seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Yasonna, kritik yang dialamatkan padanya tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.
“Yang
tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung
berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media
sosial,” tambah Yasonna.
Padahal menurut politikus PDIP tersebut,
pembebasan narapidana di tengah wabah korona, sesuai anjuran Komisi
Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan. Hal ini pun
telah direspons negara-negara di dunia.
Sebagai contoh, Iran
membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil
membebaskan 34 ribu narapidana. “Sekedar untuk tahu kondisi lapas
penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, ‘it’s against humanity’,”
tegas Yasonna.
Yasonna menjelaskan, terkait kebijakannya membaskan
narapidana, dirinya sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen)
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka
pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020. Hal itu diperuntukkan bagi 30 ribu narapidana dan anak. Selain untuk
mengantisipasi wabah korona, hal ini menurutnya juga dapat menghemat
anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp
260 miliar.
Sebelumnya sejumlah pihak mengkritik keras kebijakan
Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana di tengah wabah
korona. Salah satu pihak yang memprotes kebijakan tersebut yakni
Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini karena Yasonna mengusulkan agar
napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah
menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Menurut data ICW, jumlah
narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan
lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana
seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya
adalah narapidana korupsi.
Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Yasonna
sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana
khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham
10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak
boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
Narapidana kasus narkotika
masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya
sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun
ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak
300 orang.
Untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa
tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas
10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.
Sedangkan
narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah
menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh
lemah. Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum
dilakukan pembahasan.
0 Komentar