#TiapSaatUpdate - Di tengah hebohnya manusia melawan pandemi virus corona yang telah menyebar luas, masyarakat disibukkan dengan pergumulan bagaimana bertahan hidup sekaligus melakukan karantina diri.

Sebagaimana sudah diterapkan pada aneka macam negara dunia, Indonesia khususnya, menyebutnya sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Imbasnya banyak orang yang berstatus karyawan dirumahkan karena perekonomian beberapa unit usaha mandeg atau tidak berputar.

Meski terdapat juga perusahaan yang mampu bertahan dan menerapkan work from home, namun menggunakan catatan adanya pemotongan gaji yang dibayarkan kepada karyawannya.

Hal ini tentu saja berdampak dalam kehidupan masyarakat. Banyak dari kita harus tetap sadar dan menurunkan standar kehidupannya agar biaya potong tadi cukup untuk membiayai kebutuhan.

Bahayanya bagi keluarga yang terlilir hutang tahunan terkait pembelian kebutuhan tersiernya. Penghasilan berkurang tetapi pembayaran hutang berbunga tidak berubah sedikitpun nominalnya. Ya itulah fenomena di negeri pendamba hutang kebutuhan tersier ini.

Belum terselesaikan perkara pengaturan keuangan tadi, keluarga di Indonesia kembali disibukkan dengan kenaikann iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mari simak keterangan wartawan mengenai balik naiknya iuran BPJS Kesehatan yang sudah dirangkum oleh beberapa awak media.

1. Per 1 Juli Presiden RI Jokowi Akan Menaikan Iuran BPJS kelas I dan II






Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sementara itu untuk kelas III baru saja akan dinaikkan pada tahun 2021 yang akan mendatang.

Hal itu sebelumnya sudah diberlakukan dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres sendiri akan diberlakukan mulai pada tanggal 1 Juli 2020 (awal bulan Juli).

2. Besar Kenaikan Biaya Iuran BPJS Kesehatan



Berikut di bawah ini adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam pasal 34.

Iuran kelas I adalah sebesar Rp 150 ribu per orang untuk satu bulan, dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Pesereta. [Judi Poker Online]

Iuran kelas II adalah sebesar Rp 100 ribu per orang untuk satu bulan, dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya terjadi kensikan dikarenakan pengurangan subsidi dari pihak pemerintah, sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 35.000.

3. Lebih Kecil Jumlah Kenaikan dari Perpres yang Sebelumnya



Terjadi penurunan pada kenaikan iuran dalam Perpres yang terbaru ini. Bila dibandingkan dengan Perpres yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), jumlahnya tak mencapai seratus persen.

Tigak hanya itu, Perpres terbaru ini juga akan menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III, di mana aturan subsidi itu tak terdapat dalam Perpres lama. [Judi Togel Online]

Di bawah ini adalah beberapa rincian perbedaan tarif dalam Perpres baru dan Perpres yang akan dibatalkan MA:

Perpres 64/2020 
  • Besaran iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saata ini Rp 80.000.
  • Besaran iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Besaran iuran peserta mandiri kelas III juga akan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada tahun 2021 yang akan mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019 yang dibatalkan oleh MA
  • Besaran iuran peserta mandiri kelas I naik hingga Rp 160.000, dari semula Rp 80.000.
  • Besaran iuran peserta mandiri kelas II naik hingga Rp 110.000, dari semula Rp 51.000.
  • Besaran iuran peserta mandiri kelas III naik hingga rp 42.000, dari semulaa Rp 25.500.


4. Jawaban Menko Bidang Perekonomian Mengenai Kenaikan BPJS Kesehatan



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto telah menjelaskan alasan bahwa pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona yang telah mewabah seluruh negara, termasuk Indonesia.

Menurut beliau, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

Meski begitu, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap akan memberikan subsidi.

PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA