#TiapSaat
Update - Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan merendahkan yg tidak insan terhadap Youtuber Ferdian Paleka.
ICJR menilai, penggunaan UU ITE galat diterapkan pada masalah Ferdian. Tetapi, permanen menghormati proses aturan demi melindungi gerombolan minoritas dan memang wajib diusut.
ICJR nir mentolerir segala rupa penyiksaan yg diduga dialami tersangka perkara prank transpuan tadi. Pascapenangkapannya, Sabtu (9/5), tersebar video berisikan perundungan terhadap Ferdian. Ferdian disuruh push up & squat jump. Dimasukkan ke pada tempat sampah & dikelilingi poly orang sembari dimaki-maki.
“Saat ini Ferdian diketahui tengah ditahan di Polrestabes Bandung buat proses penyidikan kasusnya. Sehingga, bertenaga dugaan bahwa video tersebut diambil pada tempat yang berada pada bawah supervisi aparat yang berwenang,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu, pada berita tertulis,
Ia pun mengingatkan, aturan nasional maupun internasional secara tegas sudah melarang tindakan merendahkan kemanusian & penyiksaan terhadap setiap manusia. Hal tersebut diantaranya diatur pada Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.5 tahun 1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahkan, institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar Hak Asasi Manusia pada Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia jua menyatakan supaya praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan menggunakan baik & hak asasi insan yang inheren dalam dirinya jua harus tetap dihormati. Seharusnya, istilah beliau, aparat bisa melaksanakan amanat tersebut dengan menjauhi tindakan yang mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan kemanusiaan. Khususnya, terhadap tersangka atau pelaku kejahatan.
Belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang peristiwa dalam video tadi. ICJR meminta pengusutan tuntas dugaan perlakuan nir manusiawi terhadap Ferdian Paleka jika diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian.
ICJR, istilah dia, usahakan dalam mempelajari masalah perbuatan diskriminatif terhadap kaum monoritas yg termarjinalkan mengedepankan pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yg diderita korban.
Lebih jauh, Erasmus menegaskan, seharusnya kepolisian melakukan langkah-langkah restoratif yang memulihkan korban. Polisi dapat mendorong adanya permintaan maaf dari pelaku kepada korban dan mengupayakan pelaku ganti rugi kepada korban. Misalnya, menggunakan kewajiban pelaku memberikan sembako kepada korban & gerombolan minoritas lainnya yg termarjinalkan.
“Upaya-upaya restoratif tersebut buat memupuk rasa tanggung jawab pelaku sembari jua memulihkan korban, bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku,” ujar Erasmus.
Sebelumnya, beredar video aksi prank bermodus bantuan sosial dengan memberikan kardus mie berisi sampah & batu kepada transpuan. Youtuber Ferdian Paleka beserta rekan-rekannya memberikan kardus yang disebutnya sembako ke beberapa transpuan pada Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Imbasnya, sejumlah transpuan melaporkan kejadian tersebut pada Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung dalam Senin, (4/5) dini hari.
PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA
0 Komentar