#TiapSaatUpdate - Selama pandemi virus Corona Covid-19 berlangsung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerbitkan aturan restriksi kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta yg tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan ini berusaha memperketat keluar masuk orang-orang berdasarkan dan menuju Jakarta pada tengah pandemi Covid-19.

Mengacu dalam peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam grup rakyat yg dikecualikan buat keluar masuk Jakarta mesti memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi buat dapat melakukan aktivitas perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Pasal 9 peraturan tersebut memberitahuakn bahwa terdapat dua jenis SIKM, yakni SIKM yg bersifat perjalanan berulang & SIKM yg bersifat perjalanan sekali. [Judi Togel Online]

SIKM yg bersifat bepergian berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku bisnis, atau orang asing yang bertempat tinggal pada Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat bisnis berada pada luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi loka kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.


SIKM

Sementara SIKM yang bersifat bepergian sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yg melakukan bepergian dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili pada luar Jabodetabek, namun mempunyai:

1. Tempat tinggal atau tempat bisnis pada Provinsi DKI Jakarta; atau

dua. Keperluan yg bersifat mendesak, antara lain bepergian pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota famili intinya sakit keras atau mangkat  dunia. [Judi Poker Online]

Orang yg Bebas Keluar Masuk Jakarta

Dalam peraturan yang diumumkan Anies Baswedan dalam Jumat malam (15/lima/2020) ini, juga mengecualikan beberapa pihak buat bebas keluar masuk Jakarta.

Menurut peraturan tadi pada Pasal lima ayat (1), orang-orang yg diizinkan keluar masuk daerah Jakarta selama PSBB, antara lain:

a. Pimpinan lembaga tinggi negara;

b. Korps Perwakilan Negara Asing &/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan aturan internasional;

c. Anggota TNI dan Kepolisian;

d. Petugas jalan tol;

e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;

f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans & mobil  jenazah;

g. Pengemudi kendaraan beroda empat barang dengan tidak membawa penumpang;

h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan indera kesehatan;

i. Pasien yg membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan

j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yg karena tugas & pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk).

Sementara dari ayat (2) pasal yang sama, kategori orang, pelaku bisnis, atau orang asing yang karena tugas & pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yg dikecualikan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:

a. Semua tempat kerja/instansi pemerintahan, baik pusat maupun wilayah menurut pengaturan berdasarkan kementerian terkait;

b. Tempat kerja Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut dan dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan utama warga  mengikuti pengaturan berdasarkan kementerian terkait &/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

d. Pelaku bisnis yang bergerak dalam sektor:

1). Kesehatan;

dua). Bahan pangan/makanan/minuman;

3). Energi;

4). Komunikasi & teknologi warta;

lima). Keuangan;

6). Logistik;

7). Perhotelan;

8). Konstruksi;

9). Industri strategis;

10). Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan menjadi objek penting nasional dan objek tertentu; &/atau

11). Kebutuhan sehari-hari.

E. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yg berkecimpung dalam sektor kebencanaan &/ atau sosial.

PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA