Pakar Hukum: jika Darurat Sipil, Pemerintah Bisa Batasi Internet dan Represif
#TiapSaatUpdate, KOMPAS.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pemerintah dapat
menggunakan cara apapun untuk membatasi masyarakat jika kebijakan
darurat sipil diterapkan.
Bahkan, pengerahan aparat keamanan dan cara-cara represif sangat mungkin ditempuh. Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah virus corona atau Covid-19.
"Intinya
senjata sudah di tangan. Artinya pemerintah penguasa darurat sipil itu
memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959," kata Refly kepada
Kompas.com, Senin (30/3/2020). Menurut
Refly, dengan situasi darurat sipil, dibenarkan bagi pemerintah
membatasi pertunjukkan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian,
bahkan menutup akses internet.
Kondisi tersebut juga memberikan
kewenangan bagi pemerintah untuk menggunakan segala cara untuk melarang
warga keluar dari rumah.
Hak-hak lainnya diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya.
Tujuan utama dari penetapan situasi darurat sipil ini sebenarnya adalah untuk menciptakan tertib sosial.
"Padahal
ini kan tidak ada masalah dengan tertib sosialnya, yang justru terkesan
pemerintahnya yang ragu-ragu mengambil langkah untuk penanganan
Covid-19 ini, bukan masyarakatnya," ujar Refly.
Refly
menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat
jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah
dianggap perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat
akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib
sosial.
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena
darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan Undang-Undang
tentang Kekarantinaan Kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk
mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala
lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing,
dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata
Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi
pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan
pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah
daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala
besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas
sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa
bekerja," ucap Jokowi.
0 Komentar