#TiapSaatUpdate, KUMPARAN.COM - Kasus positif virus corona di Indonesia bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 30 Maret, pasien positif corona berjumlah 1.414. Dari jumlah tersebut, 75 pasien di antaranya sembuh dan 122 orang meninggal dunia.

Demi menekan wabah virus corona, Presiden Jokowi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB atau yang dikenal physical distancing ini akhirnya ditetapkan sebagai status nasional dari sebelumnya yang hanya imbauan.

"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana, Senin (30/3).

Bentuk PSBB itu diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan yang setidaknya meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Namun PSBB tak hanya sekedar itu.

 

Polri bahkan telah mengatur skenario apabila PSBB diberlakukan. Langkah awal ialah penutupan jalan. Setiap polres akan mengirimkan skema jalan mana yang akan ditutup. Lalu, skema itu disimulasikan di Polda Metro Jaya, bukan di lokasi yang jadi titik penutupan.

"Masing-masing polres apa yang harus dia lakukan, di bawah kendali polda inilah yang akan kita lakukan dalam simulasi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Simulasi juga disiapkan juga kesapan personel untuk menghadapi kebijakan lain. Misalnya saja, pelarangan mudik.

"Ini juga mungkin kemungkinan yang akan ada bahwa imbauan dilarang mudik misalnya, kita sudah siap. Inilah mengapa kita lakukan pelatihan simulasi bersama teman-teman TNI dan instansi terkait seperti Jasa Marga, Pemda dan lain-lain," ucapnya.

Namun apabila kebijakan PSBB tersebut tak juga dipatuhi masyarakat, pemerintah siap memberlakukan status darurat sipil. Hal itu juga ditekankan Jokowi dalam ratas.
"Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ucap Jokowi.

 

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menjelaskan maksud adanya istilah darurat sipil dalam penanganan virus corona. Menurut dia, darurat sipil adalah langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah dalam penanganan virus corona.

"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi pendisiplinan hukum sesuai maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," ujar Fadjroel.

Lalu apakah sebenarnya darurat sipil itu?

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status darurat sipil termaktub dalam UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat sipil berada di bawah status darurat militer dan keadaan perang.

Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, penetapan status darurat sipil/darurat militer/keadaan perang merupakan wewenang presiden. Presiden dapat menetapkan tiga status tersebut secara menyeluruh atau hanya sebagian wilayah di Indonesia. Meski demikian, ada beberapa syarat dalam penetapannya yakni:

  • Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  • Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  • Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Presiden merupakan penguasa tertinggi dalam penerapan status darurat sipil pusat. Dalam penerapannya, presiden dibantu para menteri, kepala staf TNI dan kapolri.

 

Jika presiden menerapkan status darurat sipil diterapkan di daerah, kepala daerah setempat yang menjadi penguasa keadaan darurat sipil.

Masih dalam UU 23/1959, penguasa darurat sipil memiliki beberapa wewenang di antaranya membatasi adanya kerumunan massa, yakni:

Pasal 18

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu, Idzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3) Ketentuan-ketentuan, dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Pasal 19 
 
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 21

Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggota-anggota Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.

DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA | LOCKDOWN BELANDA