#TiapSaatUpdate, CNNINDONESIA.COM - Pelarangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk menangkal Virus Corona yang berlaku mulai Kamis (2/4) mengecualikan sejumlah pihak, termasuk WNA yang bekerja di proyek strategis nasional (PSN).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI.

"Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia," demikian tertulis dalam Pasal 2 Permenkumham itu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference menyebut pelarangan sementara itu akan berlaku hingga pandemi Corona dianggap sudah terkendali.

Meski begitu, Pasal 3 Permenkumham itu mengecualikan pelarangan masuk terhadap sejumlah WNA. Mereka yang masih boleh masuk RI itu adalah, pertama, orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); kedua, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Ketiga, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; keempat, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; kelima, awak alat angkut.

Keenam, "Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional."
Meskipun demikian terdapat syarat yang harus mereka penuhi. Yakni, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," lanjut peraturan tersebut.

Selain itu, ada kereta api cepat pulau jawa (Jakarta-Semarang, Jakarta-Bandung), Jalan Trans Papua Merauke-Sorong, hingga sistem angkutan umum massal perkotaan (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar).

DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 | COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL | LOCKDOWN INDONESIA