6 Kriteria WNA Bisa Masuk RI, Termasuk Pekerja Proyek Stranas
#TiapSaatUpdate, CNNINDONESIA.COM- Pelarangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk menangkal Virus Corona yang berlaku mulai Kamis (2/4) mengecualikan sejumlah pihak, termasuk WNA yang bekerja di proyek strategis nasional (PSN).
Ketentuan
itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing
Masuk Wilayah Negara RI.
"Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia," demikian tertulis dalam Pasal 2 Permenkumham itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference menyebut pelarangan sementara itu akan berlaku hingga pandemi Corona dianggap sudah terkendali.
Meski
begitu, Pasal 3 Permenkumham itu mengecualikan pelarangan masuk
terhadap sejumlah WNA. Mereka yang masih boleh masuk RI itu adalah,
pertama, orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); kedua, WNA pemegang visa
diplomatik dan visa dinas.
Ketiga, WNA pemegang izin tinggal
diplomatik dan izin tinggal dinas; keempat, tenaga bantuan dan dukungan
medis dan pangan; kelima, awak alat angkut.
Keenam, "Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional." Meskipun
demikian terdapat syarat yang harus mereka penuhi. Yakni, memiliki
surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh
otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di
wilayah atau negara yang bebas Covid-19. "Pernyataan bersedia
untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Republik Indonesia," lanjut peraturan tersebut.
Selain itu, ada
kereta api cepat pulau jawa (Jakarta-Semarang, Jakarta-Bandung), Jalan
Trans Papua Merauke-Sorong, hingga sistem angkutan umum massal perkotaan
(Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar).
0 Komentar