Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen
#TiapSaatUpdate, KOMPAS.COM- Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Netflix dan
Spotify. Setali tiga uang, pelanggan Netflix dan Spotify bakal
bayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10
persen dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, biaya berlangganan
Netflix terendah saat ini dipungut sekitar Rp 50.000 per bulan. Nah ke
depan, biayanya akab bertambah menjadi Rp 55.000 per bulan.
Selain
pajak konsumen, pemerintah pun akan menagih pajak penghasilan (PPh)
dari perushaan Netflix dan Spotify, sebab selama ini belum terjamah.
Skema
PMSE ini menggunakan model significant economic presence, artinya
perusahaan harus menarik PPN dan bayar PPh selama memiliki manfaat
ekonomi di Indonesia. Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan
digital dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan
Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan.
Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah
memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya
transaksi digital. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.
Setali
tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun
ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan
diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah. “PMSE
ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik
dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema
significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar
negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4/2020).
Informasi saja, skema PMSE
selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan
untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.
0 Komentar