Jokowi Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor
#TiapSaatUpdate, MEDIAINDONESIA- PRESIDEN Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan melakukan
pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi di tengah pandemi virus
korona (covid-19). Saat ini, pembebasan narapidana untuk mencegah
penyebaran covid-19 hanya terbatas pada narapidana umum.
Presiden
juga menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi
narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
"Saya hanya
menyampaikan untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat
kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi
untuk ini.
Pembebasan napi ini hanya untuk napi pidana umum," kata
Jokowi, sapaan akrabnya, dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari
Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
** Sejumlah negara yang dilanda wabah virus korona juga melakukan hal
serupa. Misalnya, Iran yang membebaskan 95 ribu tahanan dan Brasil yang
melepas 34 ribu tahanan.
"Minggu yang lalu saya juga menyetujui
ini agar ada juga pembebasan napi. Karena lapas kita yang overkapasitas,
sehingga sangat berisiko penularan covid-19 di lapas. Tetapi tidak
bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, kriterianya dan pengawasannya,"
pungkas Jokowi.
** Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa
diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut
mengatur pengetatan pemberian remisi, yakni napi terorisme, korupsi,
narkotika, pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional.
Menurut
regulasi tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman
jika menjadi justice collaborator. Yasonna kemudian mengusulkan
narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah
menjalani dua per tiga masa tahanan, bisa dibebaskan dengan catatan
adanya revisi PP. DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS |
VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | CORONAVIRUS | CORONA VIRUS DESEASE 2019 |
COVID-19 | #DIRUMAHAJA | #DIRUMAHSAJA | LOCKDOWN | LOCKDOWN TOTAL |
LOCKDOWN INDONESIA
0 Komentar