KPK apresiasi pernyataan Presiden Jokowi tak bebaskan napi koruptor
#TiapSaatUpdate, ANTARANEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden
Joko Widodo yang menegaskan tidak membebaskan narapidana koruptor karena
pandemi COVID-19.
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah
disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi
koruptor pada saat pandemi corona ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara
KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Ali,
perilaku korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya dan dampaknya
sangat merugikan baik untuk masyarakat maupun negara.
Oleh karena
itu, KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat menyiapkan data yang
akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi COVID-19 seperti
sekarang ini.
"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan
tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan
kekhawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus
dilakukan secara adil," kata Ali.
Di samping itu, lanjut Ali,
pembenahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan juga harus menjadi
perhatian penting guna mengurangi angka kelebihan kapasitas.
Ali
mengatakan KPK pernah merekomendasikan hasil kajian tahun 2019 terkait
pembenahan pengelolaan lapas. Rekomendasi itu bisa menjadi salah satu
cara memastikan tujuan dari pembinaan lapas, termasuk saat pandemi
COVID-19 seperti sekarang ini.
"Sehingga ke depan over kapasitas
dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau
tidak itu akan terukur," ucap Ali.
Presiden Joko Widodo menegaskan
bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana
korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa
mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat
kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada
revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan
Bogor, Senin (6/4).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut
dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19"
melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para
menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Presiden.
Sebelumnya
ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP)
No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa narapidana
korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja
sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti
sesuai putusan pengadilan.
"Mengenai pembebasan bersyarat napi ini
juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain saya
melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di
negara-negara lain juga melakukan yang sama," ungkap Presiden.
Presiden
Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga
berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.
"Kita juga
minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi
karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko
mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," tambah Presiden.
Namun menurut Presiden, para narapidana yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.
"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tegas Presiden.
0 Komentar