#TiapSaatUpdate, ALINEA.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sama sekali tidak
berencana memberlakukan darurat sipil terkait penanganan Covid-19.
"Pemerintah
juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil
dalam konteks Covid-19," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa malam (31/1).
Ketentuan
mengenai darurat sipil diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang
Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160
Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Merujuk ke Perppu
tersebut, jelas Mahfud, pemerintah bisa menyatakan negara dalam status
darurat sipil. Hanya saja, dia mengatakan itu belum akan dilakukan
karena keadaan belum menghendakinya.
Kendati demikian, mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak menampik pemerintah membuka
kemungkinan memberlakukannya apabila situasi Covid-19 di Indonesia sudah
sangat buruk.
"Sekarang itu tidak. Tidak untuk menghadapi
Covid-19, kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan
menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan atau digunakan karena memang
undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," ucap
dia.
Beberapa jam sebelum Mahfud mengatakan demikian, Presiden
Joko Widodo pastikan belum menetapkan darurat sipil. Wacana
pemberlakukan status tersebut sempat mengemuka sebagai opsi
menanggulangi Covid-19 di Indonesia, selain penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar atau PSBB.
Kendati demikian, Jokowi mengatakan perangkat mengenai darurat sipil tetap dipersiapkan dan disampaikan ke masyarakat.
"Tapi
kalau keadaannya seperti sekarang ini, ya, tentu saja tidak," ujar
Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Penyiapan
perangkat darurat sipil, kata Jokowi, dilakukan karena pemerintah sudah
merancang kebijakan yang akan diambil, mulai dari skenario paling
ringan, moderat, sedang, sampai terburuk.
"Darurat sipil itu kita
siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat
itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan," jelas dia.
0 Komentar