#TiapSaatUpdate - Youtuber Ferdian Paleka wajib mendekam di penjara dampak ulahnya sendiri. Video prank atau jahil seolah memberikan donasi sosial (bansos) sembako berisi sampah & batu ke sejumlah transpuan pada Bandung berujung bui.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyebutkan kronologi penangkapan pemuda berusia 21 tahun itu terkait video prank-nya.
Awalnya, para pelaku berkumpul pada rumah Ferdian Paleka yg bernama asli Ferdiansyah guna menyampaikan konten Youtube milik Ferdian, pada 30 april 2020.
Kemudian, rekan Ferdian M. Aidil (21) mengusulkan ilham kepada Ferdian buat menciptakan video prank hadiah makanan kepada transpuan di pinggir jalan menggunakan menggunakan dus mie instan yang pada dalamnya diisi menggunakan batu dan sampah.
Pada Jumat (1/5/2020), ketiga pelaku melaksanakan aksinya dengan sasaran para transgender pada pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Di sana, para pelaku menaruh paket makanan yang di dalamnya berisi batu & sampah oleh Ferdian dan Tubagus. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan hadiah makanan tersebut dengan kamera.
“Berikutnya, dalam Minggu (3/5/2020), para pelaku mengunggah video prank ke media umum Youtube channel menggunakan nama Ferdian Paleka,” kata Ulung dalam warta tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Atas kejadian tadi, keliru satu korban prank bernama Dhani Rizky merasa memalukan terhina dan tercemarkan nama baiknya. Ia pun melaporkan masalah itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
**Ayo berdonasi buat perlengkapan medis energi kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 menggunakan klik tautan ini.
Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menunda keliru seseorang pelaku bernama Tubagus Fahddinar (20) pada Senin (4/5/2020). Tubagus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5/2020) tim adonan berdasarkan Resmob Polda Jawa Barat bersama dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdian Paleka & M. Aidil di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/lima/2020) dini hari tersebut. Ketiganya sekarang ditahan pada ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Ketiga pelaku diterapkan Pasal 45 Ayat tiga UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui warta elektronika. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas masalah tadi, yakni Pasal 36 & Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
PANDA POKER | PANDAHOKI88 | PANDA88 | PANDA88POKER | IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA


0 Komentar